Skip to main content
Berita KegiatanRehabilitasi

Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

Dibaca: 11 Oleh 20 Feb 2023Maret 8th, 2023Tidak ada komentar
Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Seksi Rehabilitasi BNN Kota Batam melaksanakan layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional. Penerbitan SKHPN ini dilakukan terhadap 1 orang untuk Persyaratan Pencalonan Ketua Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Layanan SKHPN ini dimulai dengan pengisian formulir pendaftaran pembuatan SKHPN oleh pemohon, penyetoran tarif SKHPN ke bank negara oleh bendahara penerimaan, pemohon mengikuti pemeriksaan pembuatan SKHPN mulai dari skrining ASSIST, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan urin oleh petugas pemeriksa dan dokter pemeriksa. Setelah dilakukan pemeriksaan maka pemohon mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari petugas klinik Pratama BNN Kota Batam sesuai dengan kebutuhan/keperluan diterbitkannya SKHPN tersebut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel