Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kesehatan dan Tindak Pidana Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Dibaca: 29 Oleh 04 Des 2019Desember 12th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kesehatan dan Tindak Pidana Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Batamkota.bnn.go.id – Plt Kepala BNNK Batam Tumpak PH. Manihuruk, S.H. mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kesehatan dan Tindak Pidana Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kajari Batam Bapak. Dedie Tri Hariyadi. Beliau menyampaikan Kejari Batam memusnahkan Kosmetik Ilegal, Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ganja yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan ini dilaksanakan di PT. Desa Air Cargo Batam (03/12/2019) dengan cara di bakar atau dihanguskan menggunakan mesin Incennerator yang ramah lingkungan. Selain itu, lokasi ini juga jauh dari permukiman warga sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada.

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kesehatan dan Tindak Pidana Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Terkait sinegritas tersebut Plt Kepala BNN Kota Batam bersama instansi terkait kembali melakukan pemusnahan terdiri dari kosmetik ilegal sebanyak 60.420 buah, sabu seberat 2.590,79 gram dan daun ganja seberat 192,8 gram. Pemusnahan ini merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kesehatan dan tindak pidana narkotika. Dari pemusnahan tersebut ditaksir total nilai barang bukti senilai kurang lebih Rp 3 miliar, dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4,750 ton.

 

Menurut Didie Tri Haryadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam,  pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).

 

Didie juga menjelaskan, bahwa narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara tersebut disebabkan masih banyaknya penyalahgunaan narkoba di kota Batam.

 

Selain dihadiri oleh BNN Kota Batam, acara pemusnahan ini dihadiri juga oleh perwakilan BPOM Kepri, perwakilan dari Pemko Batam, perwakilan dari Satres Narkoba Polresta Barelang dan tamu undangan lainnya.

 

#bnnkbatam #stopnarkoba #narkobamembunuhmu #peranginarkoba #batambersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel