
Rabu, 30 November 2022 BNNK Batam melalui Seksi P2M yang dipimpin Penyuluh Narkoba Ahli Pertama M. Iqbal Fasha, S.Psi menghadiri Rapat Pansus DPRD Batam dengan agenda Pembahasan Ranperda Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Batam.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Pengusul Ranperda Pemerintah Kota Batam yang dipimpin oleh Badan Kesbangpol Kota Batam dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam.
Rapat pembahasan Ranperda ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pansus Tumbur M. Sihaloho.
Adapun Hasil dari Rapat Pembahasan adalah:
1. Merevisi Judul Ranperda dari judul awal “Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika” menjadi
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
2. Menambahkan dasar Hukum tetang Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekusor Narkotika
3. Pembahasan isi materi Ranperda sampai dengan Bab III tentang Ruang Lingkup.
Pembahasan BAB Ranperda selanjutnya akan dijadwalkan kembali pada Rapat Pansus Ranperda dalam waktu dekat.