
Batamkota.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam terkait dengan kerja sama dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan melaksanakan sosialisasi tentang Inpres No.2 Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 02 Juli 2020, bertempat di Ruang Kepala BNN Kota Batam.
Penandatanganan Mou oleh Kepala BNN Kota Batam, AKBP. Heryanto, SE. dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Novriadi B,. Yang disaksikan langsung oleh Personil BNN Kota Batam beserta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam.
Kepala BNN Kota Batam, Bapak Heryanto., mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan komitmen BNN Kota Batam dalam upaya peningkatan P4GN antara BNN Kota Batam dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam.
“BNN Kota Batam siap bekerja sama dan bersinergi dengan Rumah Tahanan Kelas II A Batam agar tercapainya Lingkungan Bersinar (Bersih dari Narkoba).” Ungkap Bpk. Tumpak PH Manihuruk, SH.