
Batamkota.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Rumah Tahanan Kelas II A Batam terkait dengan kerja sama dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan melaksanakan sosialisasi tentang Inpres No.2 Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Hari Senin,16 Maret 2020, bertempat di Kantor Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam.
Penandatanganan Mou oleh Plt Kepala BNN Kota Batam, Tumpak PH Manihuruk dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Yan Patmos, Amd.IP.,SH.,MH disaksikan langsung oleh Personil BNN Kota Batam beserta Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam.

Penandatanganan MoU oleh Plt Kepala BNN Kota Batam

Penandatanganan MoU oleh Kepala Rutan Kelas II A Batam
Plt Kepala BNN Kota Batam, Tumpak PH Manihuruk, SH., mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan komitmen BNN Kota Batam dalam upaya peningkatan P4GN didalam Rutan Kelas II A Batam.
“BNN Kota Batam siap bekerja sama dan bersinergi dengan Rumah Tahanan Kelas II A Batam agar tercapainya Lingkungan Bersinar (Bersih dari Narkoba).” Ungkap Bpk. Tumpak PH Manihuruk, SH.
Setelah dilaksanakan penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024, dengan pemateri Plh Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Ainul Yusna R, SH.

Plh Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Ainul Yusna R, SH.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 4,5 Juta jiwa. Dampak buruk narkoba sangat meresahkan berbagai pihak manapun. Dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia dan Wilayah Indonesia yang luas, membuat Indonesia menjadi pasar peredaran narkoba.
Terbitnya Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dalam rangka penguatan Inpres No.6 Tahun 2018.
“agenda utama yang diselenggarakan di lingkungan kementrian dan lembaga negara, antara lain: Sosialisasi, pembentukan regulasi tentang P4GN, pelaksanaan tes urine, pembentukan satuan tugas anti narkoba, dan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan narkoba”. Ungkap Plh Kasi P2M Ainul Yusna R.
Setelah sosialisasi dari Plh Kasi P2M, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan Tes urine yang dilaksanakan dalam rangka bentuk komitmen Pegawai Rumah Tahanan Kelas II A Batam dalam malaksanakan P4GN.

Pendataan Pegawai Rutan Kelas II A Batam sebelum melakukan pemeriksaan cek urine
Seluruh Pegawai Rumah Tahanan Kelas II A Batam mengikuti dengan baik kegiatan pemeriksaan tes urine tersebut.
Adapun sampel yang diperiksa terdiri dari Kepala Rutan Kelas II A Batam beserta 34 pegawai Rutan Kelas II A Batam, dan 5 Tahanan yang mengikuti pemeriksaan tes urine. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, dinyatakan negatif (tidak terindikasi mengkonsumsi narkoba).
#bnnkbatam #stopnarkoba #narkobamembunuhmu #peranginarkoba #batambersinar