
Batamkota.bnn.go.id – Plt Kepala BNN Kota Batam, Tumpak PH Manihuruk, SH menghadiri kegiatan Pemusnahan barang Bukti hasil tangkapan di Wilayah Hukum Polresta Barelang. Jenis barang bukti yang dimusnakan adalah Sabu seberat 4.443,5 gram (27/3/2020).
Hasil penangkapan barang bukti tersebut didapat pada tiga lokasi yang berbeda. Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH selaku Kasatresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan bahwa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu kurang lebih seberat 2.226 gram yang didapat di Pintu Pemeriksaan X-Ray lantai satu Bandara Hang Nadim Batam pada lokasi pertama. Lalu pada Lokasi kedua anggota Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu kurang lebih seberat 296 gram yang didapatkan di Parkiran Resto & Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam, dan pada lokasi ketiga anggota Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu kurang lebih seberat 2.059 gram yang didapat di Parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk Batam.

Dalam kesempatan ini Plt Kepala BNN Kota Batam ikut serta dalam memusnahkan barang bukti berupa Sabu bersama Kapolresta Barelang dan Kejari Batam.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Ketua PN Negeri Batam, Jasael Manulang SH, MH; Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Karyaso Imanuel Gort, SH; Perwakilan Sattahti Polresta Barelang, BRIPTU Agung Prabowo; Kepala Balai POM Batam, Yogef Dwi Irawan, S.Si, Apt; Perwakilan Kepala Bea Cukai Batam, ArisPurnomo; Kepala AVSEC Batam, Tafrisyam, SH; Ketua Granat Batam, Azwar; Pengacara tersangka, Juhrin Pasaribu SH, MH;