
BNNK Batam diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum BNN Kota Batam, Marlina, SH., didampingi Staff Bagian Umum BNNK Batam, Muhammad Bagus Pratama melaksanakan Koordinasi Peningkatan Kemampuan Para PIC terkait Penginputan B12 RAN P4GN sesuai Inpres No.02 Tahun 2020 di Kelurahan Sei Panas dan SATPOL-PP Kota Batam
Dalam kesempatan ini, para PIC dihimbau dan diingatkan untuk melaporkan kegiatan-kegiatan terkait Rencana Aksi Nasional P4GN yang telah dilaksanakan sejak Juli s/d Desember 2022 pada aplikasi B12 yang sudah disiapkan.
Adapun Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan RAN P4GN sebagai berikut ;
1. Penguatan komunikasi serta koordinasi antar narahubung K/L dan Pemda secara periodik;
2. Badan Narkotika Nasional bersama Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 secara periodik.
3. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan koordinasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terkait P4GN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 antara lain untuk mendukung tes urine bagi ASN.