Skip to main content
Berita Kegiatan

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum-Pidum yang telah Berketentuan Hukum.

Dibaca: 23 Oleh 05 Agu 2020Desember 12th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum-Pidum yang telah Berketentuan Hukum.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Rabu, 04 Agustus 2020 pukul 10.00 s.d. selesai bertempat di PT. Desa Air Cargo Batam, Kepala BNN Kota Batam, AKBP.HERYANTO, SE menghadiri pelaksanaan giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum-Pidum yang telah Berketentuan Hukum.

 

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum-Pidum yang telah Berketentuan Hukum.

• Hadir:

1. Hakim Pengadilan Negeri Batam, TAUFIK ABDUL HALIM NAINGGOLAN. SH
2. Kepala BNN Kota Batam, AKBP. HERYANTO, SE
3. Plt. Kabid Sumber Daya Kesehatan, BUBA ERITA

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum-Pidum yang telah Berketentuan Hukum.

Pemusnahan barang bukti dengan rincian sbb :

1. Jumlah total berat sabu 5.780,023 gram.
2. Jumlah total ganja seberat 886,7 gram.
3. Jumlah pil ektasi dengan berat 126,29 gram dan 485 butir.

 

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum-Pidum yang telah Berketentuan Hukum.

#stopnarkoba
#PerangiNarkoba
#batambersinar
#bnnkbatam
#hidup100persen

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel