Skip to main content
Artikel

Tata Cara Penanganan Tersangka Dan Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Dibaca: 14339 Oleh 20 Mei 2020Desember 12th, 2020Tidak ada komentar
Tata Cara Penanganan Tersangka Dan Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bagaimana langkah penanganan Tersangka Dan Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika?

Menurut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, Dan Pecandu Narkotika, Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Tersangka Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika selanjutnya disebut Tersangka adalah Penyalah Guna yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik, Terdakwa Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika selanjutnya disebut Terdakwa adalah Penyalah Guna yang perkaranya sedang dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pada Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika Wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 

 

Pedoman Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika

Sedangkan, pedoman teknis penanganan terhadap Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika yang ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika selama proses peradilan perlu penanganan secara khusus melalui penempatannya dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial guna memperoleh pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan adalah Peraturan BNN 2/2011.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Tersangka atau Terdakwa yang sedang dalam proses peradilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika dapat menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial di luar rumah tahanan negara berdasarkan permohonan.

Permohonan diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Tata Cara Penanganan

Kepala BNN membentuk Tim Penanganan Penyalah Guna yang selanjutnya disebut Tim.

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan:

  1. asesmen dan kajian medis, psiko, dan sosial terhadap Tersangka atau Terdakwa;
  2. kajian jaringan Narkotika mengenai keterkaitan tindak pidana dengan Tersangka atau Terdakwa; dan
  3. kajian hukum.

Hasil asesmen dan kajian medis, hasil kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan hasil kajian hukum di sampaikan kepada Ketua Tim paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara Asesmen. Tata cara penanganan permohonan yang diajukan kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan instansi yang bersangkutan.

Penempatan Tersangka atau Terdakwa dalam lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial hanya dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Tim.

Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt560211ea73636/tata-cara-pengajuan-permohonan-rehabilitasi-narkotika/

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel