
Batamkota.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional Kota Batam yang diwakili oleh Marlina, SH, selaku Kasubbag Umum menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan di Wilayah Hukum Polresta Barelang. Jenis barang bukti yang dimusnakan adalah Sabu seberat 2,8 Kilogram (3/2/2020).
Hasil penangkapan barang bukti tersebut didapat pada dua lokasi yang berbeda. AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo selaku Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka berkewarganegaraan Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 408 gram yang didapat di Pulau Bulang pada lokasi pertama. Dan pada Lokasi kedua anggota Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta 28 kilogram sabu yang didapatkan di Pulau Putri Nongsa.
“Ratusan ribu generasi muda warga Negara Indonesia yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika yang berhasil kita antisipasi dan kita cegah pada hari ini.” Ujar Prasetyo.

Kasubbag Umum melakukan Pemusnahan barang bukti bersama Kapolresta Barelang dan Kejari Batam
Dalam kesempatan ini Kasubbag Umum BNN Kota Batam, Marlina SH, ikut serta dalam memusnahkan barang bukti berupa Sabu bersama Kapolresta Barelang dan Kejari Batam.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua PN Batam, Kepala BPOM Batam, Ketua Granat Kota Batam, dan para penasihat hukum dari masing-masing tersangka.
Perihal tersangka, Prasetyo menyebut seluruh tersangka berjumlah 8 orang, yang terdiri dari 3 Warga Negara Asing dan Lima Warga Negara Indonesia.
#bnnkbatam #stopnarkoba #narkobamembunuhmu #peranginarkoba #batambersinar