
Seksi Rehabilitasi BNN Kota Batam melaksanakan layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional. Penerbitan SKHPN ini dilakukan terhadap 3 orang PPNPN untuk Persyaratan Perpanjangan Kontrak Kerja.
Layanan SKHPN ini dimulai dengan pengisian formulir pendaftaran pembuatan SKHPN oleh pemohon, penyetoran tarif SKHPN ke bank negara oleh bendahara penerimaan, serta mengikuti pemeriksaan pembuatan SKHPN mulai dari skrining ASSIST, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan urin oleh petugas pemeriksa dan dokter pemeriksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka pemohon mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari petugas klinik Pratama BNN Kota Batam sesuai dengan kebutuhan/keperluan diterbitkannya SKHPN tersebut.
Apabila ingin mendapatkan layanan serupa, silahkan untuk mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Kota Batam.