
Batam adalah salah satu kota yang letaknya sangat strategis, dikarenakan Batam merupakan jalur pelayaran Internasional. Posisi Kota Batam yang strategis selain berada di jalur Pelayaran Internasional juga berdekatan dengan Negara Singapura dan Malaysia.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang dimana Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia (Indonesia Free Trade Zone), kebijakan ini dilaksanakan oleh Badan Pengusaha Batam.
Perkembangan era globalisasi ditandai dengan semakin majunya teknologi komunikasi, arus perdagangan serta kepmajuan industri pariwisata menjadikan Batam sangat rawan dengan peredaran gelap Narkoba.
Narkoba berguna sebagai pelayanan kesehatan dan juga ilmu pengetahuan, namun narkoba juga rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peredaran gelap narkoba pada era globalisasi sekarang tidak memandang status sosial seseorang dan tidak memilih siapa korbannya. Narkoba telah merusak kehidupan masyarakat bahkan tidak sedikit orang mulai dari kalangan pejabat sampai lapisan kurang mampu terkena dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Secara dunia kesehatan narkoba akan membuat daya ingat penggunanya menurun dan kualitas berfikir menjadi lemah. Narkoba juga menyebabkan kerusakan pada organ vital manusia seperti ginjal, jantung, paru-paru dan organ vital lainnya yang bisa membuat penggunanya kehilangan nyawa.
Salah satu efek dari penyalahgunaan narkoba adalah timbulnya rasa ketergantungan akan narkoba tersebut. Akibanya untuk mendapatkan narkoba tersebut penggunanya rela melakukan apapun untuk mendapakan narkoba.
Dampak dari penyalahguna narkoba akan mengganggu ketertiban masyarakat,untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat memiliki peran sebagai subyek maupun objek dari permasalahan narkoba, sedangkan aparat penegak hukum terutama Polri menjadi fasilitator dan Pemerintah berperan dalam mendukung terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam penanggulangan narkoba.
Sekecil apapun peran yang diberikan masyarakat, sangat berarti untuk mengajak masyarakat lainnya dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). P4GN sendiri merupakan upaya Sistematis yang tepat dan akurat dalam rangka mencegah, menyelamatkan, dan melindungi Warga Negara dari bahaya Narkoba.
Untuk itu kepedulian dari instansi Pemerintah dalam upaya tersebut mendorong satgas yang terdapat di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN.
Sejalan dengan Visi BNN Kota Batam sebagai penggerak komponen masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama di Kota Batam. Diharapkan peran serta Masyarakat mampu menjadi perpanjangan tangan BNN dalam kegiatan P4GN
Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika diatur dalam BAB XIII Peran Serta Masyarakat yang dimulai dari pasal 104 sampai pasal 108 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 104 berbunyi:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Pasal 105 berbunyi:
“Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Pasal 106 berbunyi:
“Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk:
- mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
- memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.”
Pasal 107 berbunyi:
“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Pasal 108 berbunyi:
Ayat (1) “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.”
Ayat (2) “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.”
Pembentukan Wadah Peran serta masyarakat juga diatur didalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 pasa; 3 ayat (1) yang menyatakan “Wadah peran serta masyarakat dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan.”
Pasal 5 Wadah peran serta masyarakat mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam penyiapan bahan masukan penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN;
- Melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pengorganisasian dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
- Melaksanakan pengawasan intern dan koordinasi pengawasan pengelolaan dukungan operasional yang berasal dari anggaran Badan Narkotika Nasional; dan
- Melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, oleh karena itu masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hokum dari aparat penegak hukum.
Pasal 15 Pejabat di lingkungan bidang pemberantasan berkewajiban untuk:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan informasi, dan melaporkan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan masyarakat yang diberikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional; dan
- Mengatur pelaksanaan pemberian perlindungan hukum pada saat masyarakat melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Daftar pustaka
Siswanto S. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika: UU Nomor 35 Tahun 2009. Rineka Cipta. Jakarta.