Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Dibaca: 52 Oleh 09 Mar 2020Desember 12th, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Batamkota.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional Kota Batam melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan Kota Batam.

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari tangal 2 – 3 Maret 2020 yang dilaksanakan di Hotel Kings Batam dengan dihadiri oleh perwakilan dari lingkungan pendidikan diantaranya dari SMPN 3, SMPN 10, SMPN 20, SMPN 30, SMPN 45, SMP Kartini I, SMP Kartini II, SMP Harapan Utama, SMP Qur’an Centre, serta SMP Globe National Plus, dan Perwakilan dari lingkungan masyarakat yaitu dari Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dari Kelurahan Taman Baloi, Kelurahan Tanjung Riau, Kelurahan Tanjung Uma, Kelurahan Bengkong Sadai serta Kelurahan Batu Merah.

Kegiatan Asistensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Advokasi yang sebelumnya  telah dilaksanakan di lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.

Tumpak PH. Manihuruk, SH selaku Plt Kepala BNN Kota Batam dalam sambutannya berharap dengan diselenggarakan kegiatan asistensi ini dapat membekali para relawan anti narkoba untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Masyarakat dan di Lingkungan Pendidikan.

Setelah kata sambutan dari Plt Kepala BNN Kota Batam dilanjutkan dengan penyerahan pin sebagai pengukuhan relawan anti narkoba kepada 30 orang dari masing-masing perwakilan di Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pendidikan yang ada di Kota Batam.

Pin tersebut langsung disematkan oleh Plt Kepala BNN Kota Batam Bapak Tumpak PH. Manihuruk, SH.

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

penyerahan pin sebagai pengukuhan relawan anti narkoba

Selain penyematan pin, peserta asistensi diberi pembekalan materi oleh enam narasumber utama pada hari pertama dan hari kedua, yaitu:

Advokasi Pembangunan berwawasan anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pendidikan oleh Bapak Tumpak PH Manihuruk, SH

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Plt Kepala BNN Kota Batam, Tumpak PH Manihuruk, SH

Dalam paparannya, Plt Kepala BNN Kota Batam menyampaikan faktor yang mendukung ketahanan diri di Lingkungan Sekolah yaitu, (1) Pengamanan Lingkungan Sekolah,(2) Penyuluhan Narkoba, (3) Tes urine (4) Unit/Organisasi penyuluh narkoba, (4) Media peringatan bahaya narkoba, (6) Pelatihan pengembangan diri.

“Untuk di sekolah, beberapa hal perlu dibentuknya organisasi anti narkoba, penyuluhan narkoba dilingkungan sekolah, serta media peringatan bahaya narkoba kepada anak dan remaja”

“Selain itu fungsi pengamanan di lingkungan sekolah juga diperlukan untuk meningkatkan ketahanan diri remaja”.

Plt Kepala BNN Kota Batam juga menyampaikan bahwa keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Dalam hal ini bisa dimulai dari komunikasi antara orang tua dengan anak yang perlu lebih intens, serta hubungan harmonis antara orang tua dengan anak yang sangat penting dalam membuat seorang anak memiliki ketahanan diri, terutama dalam menolak narkoba.

Aspek Hukum dan Modus Operasi Peredaran Gelap Narkoba oleh Wakasatres Narkoba Polresta Barelang, Buhedi Sinaga, SH

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Wakasatres Narkoba Polresta Barelang, Buhedi Sinaga, SH

Dalam paparannya Buhedi Sinaga menjelaskan pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya (Sumber Daya Manusia, anggaran, material dan metodologi) sehingga perlu keterlibatan seluruh komponen untuk berperan serta dalam penanganan narkoba. Oleh karena itu, upaya menggalakan pendayagunaan sumber daya seluruh komponen harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemberdayaan masyarakat anti narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan narkoba yang meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan”.

“Masyarakat penggiat anti narkoba juga harus memiliki kriteria, yaitu (1) aktif dalam kegiatan didalam ataupun luar lingkungan masyarakat dalam mendukung Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), (2) bersinergi dengan Polresta Barelang, BNN, dan unit terkait, (3)berkomunikasi dengan semua lini dalam mensukseskan program bersih dari narkoba”.

Buhedi Sinaga juga memberitahukan semua yang dilakukan masyarakat dalam menanggulangi Peredaran narkoba dilindungi hukum, seperti yang tertera di UU No.35 Tahun 2009 pasal 105-107 tentang Peran Serta Masyarakat

Menciptakan daya tangkal terhadap Narkoba melalui sudut pandang agama oleh Kasubag Umum Kementrian Agama Kota Batam, Magdalena Silfia, S.Mn.MM

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Kasubag Umum Kementrian Agama Kota Batam, Magdalena Silfia, S.Mn.MM

Dalam paparannya Magdalena menjelaskan bahwa memproduksi, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba hukumnya haram dan merupakan tindakan pidana yang harus dikenai hukuman had/ta’zir (jenis hukuman atas tindakan pidana yang diserahkan pada pihak berwewenang).

“Negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada yang membuat narkoba, yang mengedarkan narkoba, dan yang menyalahgunakan narkoba demi menegakkan hukum”

Menurut pandangan agama, narkoba sangat dilarang untuk didekati karena (1) kadar bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, (2) mengakibatkan ketergantungan,menimbulkan keresahan dan huru hara, (3) menyebabkan binasanya seseorang. Sebelum masalah narkotika, yang menjadi masalah dunia terdapat suatu jenis yang berdampak sama yaitu minuman keras. Minuman keras yang mempunyai pengaruh yang buruk bagi penggunannya dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat terutama yang ada disekitarnya.

Peran Dinas Pendidikan dalam menciptakan Daya tangkal penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pendidikan oleh Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Batam, Yubahan

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Batam, Yubahan

Dalam paparannya Yubahan menyampaikan bahwa peran dinas pendidikan dalam menciptakan daya tangkal penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan tertera dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 38 Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas dinas pendidikan yaitu (1) Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan Sekolah Dasar, pembinaan Sekolah Menengah Pertama, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pembinaan Sekolah Dasar, pembinaan Sekolah Menengah Pertama, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, (3) Pembinaan dan pelaksanaan dibidang pembinaan Sekolah Dasar, pembinaan Sekolah Menengah Pertama, pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, (4) Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan dinas.

Peran serta PLKB di Lingkungan Masyarakat menciptakan Lingkungan Bersinar (Bebas dari narkoba) oleh Kabid KSPK DP3APPKB, Yusilfa Yenni,S.Pd

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Kabid KSPK DP3APPKB, Yusilfa Yenni,S.Pd

Dalam paparannya, Yusilfa Yenni menyampaikan peran PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) adalah (1) sebagai penggerak masa, (2) sebagai role of model (3) sebagai pendamping, (4) sebagai konselor, (5) sebagai komunikator, (6) sebagai penggalang kesepakatan.

Peran serta Relawan dan Rencana Aksi dalam menciptakan Lingkungan Bersinar (Bebas dari narkoba) oleh Kasi P2M BNN Kota Batam, Ucok Febrijanto,S.Si.,Apt

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Kasi P2M BNN Kota Batam, Ucok Febrijanto,S.Si.,Apt

Dalam paparannya Ucok Febrijanto menyampaikan bahwa kegiatan Advokasi ini merupakan upaya untuk kebijakan institusi pendidikan dan masyarakat agar memberikan dukungan dan berperan aktif dalam program P4GN sesuai dengan kewenangannya di lingkungan setempat

“diharapkan hasil akhir setiap proses advokasi adalah adanya dukungan dari para pembuat kebijakan publik dikalangan instansi pemerintah, swasta, pendidikan, maupun organisasi masyarakat terhadap isu pencegahan penyalahgunaan narkoba berupa regulasi, kegiatan, dan relawan”.

Rencana target capaian Advokasi 2020-2024 yang menjadi prioritas nasional yaitu  penguatan ketahanan keluarga berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa.

“Kegiatan ini dirancang dengan memodifikasi antara program Desa Bersinar (bersih dari narkoba) dan Ketahanan Keluarga dan dilaksanakan pada 173 BNN Kabupaten/Kota dengan sumber anggaran BNN Pusat”.

Desa Bersinar sebagai satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program P4GN yang dilaksanakan secara masif.

“Tujuan dibentuknya program Desa Bersinar untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Sebelum ditetapkannya Desa Bersinar harus melewati beberapa tahapan, yaitu (1) membangun komitmen terlebih dahulu, guna mendorong terbentuknya Tim terpadu P4GN Desa Bersinar, (2) melakukan pemilihan desa, dalam hal ini desar yang dipilih harus memenuhi kriteria yaitu berada di wilayah pesisir ataupun perbatasan, (3) setelah itu ditetapkannya Desa untuk dijadikan Desa Bersinar, dimana penetapan desa bersinar dibuat Surat Keterangan untuk mengusulkan kepada Kepala Desa, Lurah/Camat untuk menetapkan desa bersinar, (4) Penyusunan POKJA, dimana pelaksanaan Program dan Kegiatan dikelola oleh unsur baik Pemerintahan Desa, BNNP/BNNKab/Kota maupun masyarakat yang tergabung dalam Pokja Desa Bersinar.

Dari hasil kegiatan asistensi yang telah dilakukan selama 2 hari ini diharapkan  bekal yang didapat para relawan dapat membantu menekan jumlah penyalahgunaan narkoba di Kota Batam, terutama di Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pendidikan.

BNN Kota Batam Melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan

Penyerahan Sertifikat kepada seluruh Relawan Anti Narkoba

Sebelum ditutupnya kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertifikat kepada seluruh Relawan Anti Narkoba oleh Kasi P2M BNN Kota Batam, Ucok Febrijanto,S.Si.,Apt.

#stopnarkoba #PerangiNarkoba #batambersinar #bnnkbatam

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel