Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatRehabilitasiBerita Utama

Sosialisasi P4GN kepada Pemilik Usaha/ Tempat Hiburan di wilayah Teluk Pandan

Dibaca: 9 Oleh 12 Feb 2024Februari 22nd, 2024Tidak ada komentar
Sosialisasi P4GN kepada Pemilik Usaha/ Tempat Hiburan di wilayah Teluk Pandan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK Batam melaksanakan kegiatan Sosialisasi P4GN terhadap pemilik usaha/ tempat hiburan di wilayah Teluk Pandan.

Jumlah peserta pada kegiatan ini adalah 15 orang yang terdiri dari pemilik usaha/ tempat hiburan serta pengelola tempat hiburan di wilayah Teluk Pandan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Informasi dan Edukasi tentang P4GN, Sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) serta penyampaian informasi mengenai pembentukan Kelurahan Bersinar di wilayah Kelurahan Tanjung Uncang kepada pemilik tempat usaha/ tempat hiburan wilayah Teluk Pandan.

Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan pemilik usaha/tempat hiburan dapat melakukan pengawasan terhadap usaha yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, ikut melaksanakan penyebaran informasi terkait bahaya penyalahgunaan Narkotika, dapat melaporkan kepada pihak berwenang bila ditemukan indikasi penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di lingkungn kerjanya, serta dapat bertindak kooperatif dan proaktif bersama aparat penegak hukum dalam hal terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan dibuka oleh Lurah Tanjung Uncang, Bapak Sutrisna, dilanjutkan sambutan oleh Kepala BNN Kota Batam yang diwakili oleh Penyidik BNN Kota Batam, Bapak Tumpak Manihuruk, S.H.

Bertindak selaku Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Batam, Ainul Yusna. R., S.H. Beliau menyampaikan Sanksi Hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika serta sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi P4GN. Narasumber kedua, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Batam, M. Iqbal Fasha, S.Psi , menyampaikan tentang Pengertian Narkoba, jenis-jenis dan efek Narkoba serta dampak kecanduan Narkoba. Selanjutnya penyampaian penjabaran Perda Kota Batam No. 5 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi P4GN khususnya bagi pemilik usaha/ tempat hiburan oleh Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Kota Batam, dr. Arnina Emmilia

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel